Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Nasional

Edy Wuryanto Imbau Kemnaker Beri Kepastian Hukum untuk THR Pengemudi Ojol

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
24 Februari 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
Edy Wuryanto Imbau Kemnaker Beri Kepastian Hukum untuk THR Pengemudi Ojol

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

743
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan pentingnya perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal yang makin berkembang di era digital ini.

Menurut Edy, sektor pekerja berbasis digital, khususnya pengemudi ojol, berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan jumlah lebih dari dua juta orang yang bergantung pada profesi ini. Namun, meskipun kontribusinya besar, status hukum pengemudi ojol masih ambigu, terutama terkait dengan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Saat ini pengemudi ojol tidak memiliki status pekerjaan tetap yang diatur secara formal oleh pemerintah. Mereka bekerja sebagai mitra mandiri dengan platform digital seperti Gojek atau Grab,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu, Senin 924/2/2025).

Sebagai mitra, lanjut Edy, pengemudi ojol memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja dan jumlah jam yang mereka pilih. Mereka tidak terikat oleh hubungan kerja formal seperti pekerja tetap, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak-hak mereka juga berbeda dengan pekerja tetap, termasuk dalam hal pemberian THR.

Pemberian THR, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, biasanya hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan. Ini berarti pengemudi ojol, yang bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan, tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur bagi pekerja formal.

“Oleh karena itu, pemberian THR kepada pengemudi ojol perlu dilihat lebih dalam, mengingat perbedaan mendasar status mereka,” tutur anggota DPR Ri dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Dalam hal ini, Edy menekankan bahwa pemerintah dan platform aplikasi dapat mempertimbangkan untuk memberikan bentuk insentif lain yang tidak terikat dengan kewajiban THR, seperti bantuan sosial atau program insentif yang lebih mengarah pada dukungan terhadap kesejahteraan mitra. Sebagai langkah positif, Edy menyarankan agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih jelas terkait dengan kesejahteraan pengemudi ojol.

“Salah satu solusi yang mungkin ditempuh adalah pemberian insentif atau kompensasi berupa bantuan sosial, tali asih, atau bonus insentif khusus, yang bukan merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tetapi lebih merupakan bentuk dukungan dari platform aplikasi kepada mitra pengemudi mereka,” urainya.

Dalam mengatasi hal ini, pemerintah juga perlu merujuk pada beberapa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja tetap, termasuk pemberian THR. Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 juga mengatur pemberian THR, tetapi hanya untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

Untuk pengemudi ojol, meskipun mereka bekerja dalam ekosistem digital yang terstruktur, status mereka tetap tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap. Oleh karena itu, regulasi ini tidak berlaku untuk mereka.

Sebagai tambahan, Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan Kemitraan Digital dapat menjadi landasan untuk memperjelas hubungan kemitraan dalam sektor digital, termasuk pengemudi ojol. Namun, hal ini tidak mengubah fakta bahwa mereka berstatus sebagai mitra mandiri yang tidak terikat oleh kewajiban yang sama dengan pekerja tetap.

Secara keseluruhan, meskipun pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang ada, pemerintah masih dapat merumuskan kebijakan khusus yang memberikan dukungan kepada mereka.

“Dengan mengklarifikasi status pengemudi sebagai mitra, yang berbeda dengan pekerja tetap, akan lebih mudah untuk mendesain bentuk kompensasi yang sesuai dengan model kerja mereka. Pemerintah dan platform seperti Gojek dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang mendukung kesejahteraan pengemudi tanpa merusak prinsip hubungan kerja kemitraan yang ada,” terang Edy.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoKemnakerKomisi IX DPR RIOjek OnlinePengemudi OjolTHR

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
660 Hektare Lahan Pertanian di Kendal Terancam Gagal Panen

660 Hektare Lahan Pertanian di Kendal Terancam Gagal Panen

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS