JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen di tahun anggaran 2025. Langkah itu menyusul Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran (TA) 2025.
“Sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025, yang sudah pasti baru pemangkasan Perdin yaitu sebesar 50 persen anggaran Perdin tahun 2025 atau sekitar Rp19 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, Rabu (12/2/2025)
Menurut Florentina, efisiensi anggaran Perdin di Pemkab Jepara tersebut berlaku per bulan Februari 2025. “Hitungannya plafon anggaran, jadi di-breakdown tiap perangkat daerah, efisiensi di TA 2025. Kami imbau mulai bulan Februari ini sudah berlaku. Kalau secara tertulis menunggu Juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025.
Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu (22/1/2025) tersebut, Presiden memerintahkan para menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor. Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)










