PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengimbau masyarakat mengurus berkas administrasi kependudukan secara mandiri meskipun ada beberapa jenis adminduk yang bisa diwakilkan.
Pelaksana tuga (Plt) Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa berkas kependudukan merupakan hak masing-masing individu dan merupakan data pribadi sehingga penggunaan maupun permohonan ketika ada perubahan harus dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Regulasi permohonan berkas harus yang bersangkutan langsung yang mengurusinya. Bertujuan untuk menghilangkan calo dalam permohonan berkas kependudukan. Permohonan secara mandiri, juga bertujuan untuk menjaga kerahasiaan elemen data kependudukan sesuai amanat Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan,” terangnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Disdukcapil Pati Jelaskan Cara Ubah Status Kawin di KTP bagi Pasangan Cerai
Pihaknya mendorong pemerintah desa (pemdes)dan pemerintah kecamatan untuk berkolaborasi saling membantu mempermudah pelayanan adminduk kepada masyarakat.
Sutikno mengatakan pemdes bisa membantu warga memberikan informasi dan memeriksa terkait kelengkapan berkas sebelum yang bersangkutan mengurus adminduk ke kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil.
“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak harus pulang untuk mengambil berkas yang kurang,” sambungnya.
Dirinya pun mengimbau kepada pemdes maupun pemerintah kecamatan agar tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat ketika memang harus menjadi wakil untuk mengurus adminduk warga.
“Selalu mentaati prosedur dari Disdukcapil Pati ketika masyarakat meminta tolong untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan,” tuturnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)