KUDUS, Harianmuria.com – Mendekatik akhir tahun 2023, sedikitnya 600 guru madrasah di Kabupaten Kudus tercatat menerima tunjangan inpassing. Terdiri dari guru madrasah tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Diketahui, tunjangan inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS.
Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Salma Munawaroh menjelaskan, pihaknya melakukan pendataan terhadap guru-guru madrasah non PNS yang sudah melakukan sertifikasi. Yang kemudian diusulkan kepada Kemenag RI.
“Jika sudah lolos pendataan Kemenag RI akan mendapatkan SK (Surat Keputusan) Inpassing, yang nantinya guru non PNS minimal bisa setara dengan golongan PNS 3A, sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki,” katanya.
Ia menuturkan, tunjangan inpassing tahun ini mulai dicairkan untuk bulan Oktober hingga Desember. Pencairannya dilakukan di akhir Desember atau dirapel untuk tiga bulan.
“Kalau tahun ini dilakukan tiga bulan langsung pencairannya. Selanjutnya nanti pencairan dilakukan setiap bulan ke rekening masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Salma menyebutkan, ada sekira 4.217 guru madrasah non PNS di Kabupaten Kudus. Dari jumlah tersebut, guru non PNS yang sudah menerima tunjangan inpassing ada sebanyak 1.487 orang.
“Rinciannya guru madrasah non PNS yang sudah sertifikasi ada sebanyak 1.787 orang dan yang belum ada 2.429 orang. Kalau yang menerima tunjangan inpassing totalnya baru ada 1.487 orang guru madrasah non PNS di Kabupaten Kudus,” bebernya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)










