UMK Rembang 2026 Disepakati Rp2.386.305, Naik Lebih dari Rp150 Ribu
UMK Rembang 2026 disepakati sebesar Rp2.386.305 atau naik lebih dari Rp150 ribu. Kesepakatan Dewan Pengupahan akan diajukan ke Gubernur Jateng.
UMK Rembang 2026 disepakati sebesar Rp2.386.305 atau naik lebih dari Rp150 ribu. Kesepakatan Dewan Pengupahan akan diajukan ke Gubernur Jateng.