PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati mengukuhkan 242 Kepala UPTD Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan bahwa promosi dan mutasi kepala sekolah untuk untuk memperkuat tata kelola pendidikan di Pemkab Pati mengingat banyak sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah.
“Sebanyak 242 kepala satuan pendidikan yang dikukuhkan,” ucapnya di pendopo kabupaten.
Menurut Chandra, penugasan kepala sekolah telah melalui pertimbangan matang. Tim pertimbangan memperhatikan aspek senioritas kepala sekolah serta jarak tempuh dari tempat tinggal menuju lokasi penugasan agar pelaksanaan tugas berjalan lebih efektif dan optimal.
“Dalam penempatan ini kami memperhatikan berbagai aspek, termasuk senioritas dan jarak tempuh, sehingga kinerja kepala sekolah dapat semakin maksimal dalam melayani peserta didik,” ujarnya.
Chandra menekankan pentingnya penyelesaian administrasi pengumuman kelulusan siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP. Kemudian meminta sekolah menjunjung integritas dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027.
“Setelah dikukuhkan, saya minta segera menyesuaikan diri di tempat tugas masing-masing dan memastikan seluruh tahapan pelayanan pendidikan berjalan baik, terutama pengumuman kelulusan dan persiapan SPMB,” tegasnya.
Chandra menegaskan bahwa pendidikan merupakan prioritas utama pembangunan jangka panjang Kabupaten Pati.
Ia berharap para kepala satuan pendidikan yang baru dikukuhkan mampu menjalankan amanah dengan baik serta menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
“Di pundak bapak dan ibu semua saya titipkan anak-anak didik kita yang kelak menjadi tonggak kemajuan Kabupaten Pati. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh proses promosi dan mutasi kepala sekolah tanpa pungutan biaya apa pun. Karena itu, masyarakat maupun ASN diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan pengurusan pengukuhan dengan meminta imbalan uang atau barang.
“Saya tegaskan bahwa seluruh proses ini gratis. Jika ada pihak yang mengaku bisa mengurus pengukuhan dengan meminta imbalan, segera laporkan,” tandas Chandra.
Pemkab Pati juga memerintahkan tim Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera memperbarui data penugasan agar hak-hak guru dapat diproses sesuai ketentuan.
Kemudian untuk BKPSDM, Chandra menginstruksikan untuk mengawal pembaruan data ASN pada sistem SI-ASN sehingga seluruh administrasi kepegawaian tetap akurat dan mutakhir.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











