PATI, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengaku belum menerima laporan atau aduan terkait limbah Pabrik Gula (PG) Trangkil milik PT Kebon Agung yang mencemari sungai sekitar pemukiman warga Desa Trangkil, Asempaoan, Guyangan, dan Sambilawang.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 14 November 2024, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Ragil Nurwahyudi mengaku belum menerima aduan resmi dari masyarakat.
Disamping itu, pihaknya menyebut selama ini telah menerima laporan setiap enam bulan sekali kepada seluruh pabrik di Kabupaten Pati yang mengantongi izin dari DLH. Mulai dari laporan uji emisi gas dari polusi udara, limbah cair, hingga limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
“Selama ini laporan yang dikirim ke kami itu satu semester sekali mengenai limbah cair, uji emisi gas, limbah cair, dan B3. Kami belum ada laporan itu,” kata Ragil.
Senada, Indah Pratitasari selaku Kabid Pengendalian dan Pengawasan juga mengaku belum mengetahui soal keluhan warga Kecamatan Trangkil.
“Saya belum tahu keluhannya, sudah masuk apa belum,” singkatnya via sambungan WA,” jawabnya.
Timbulkan Bau Tak Sedap, Limbah Pabrik Gula Trangkil Pati Dikeluhkan Warga
Sebelumnya, warga sekitar PG Trangkil mengeluhkan bau busuk yang diduga bersumber dari pabrik. Selain menimbulkan bau busuk, warga juga mengeluhkan kondisi air sungai yang semakin menghitam yang diduga kuat akibat limbah pabrik yang tidak diolah dengan benar.
“Tidak kebagian gulanya, justru terdampak limbahnya. Sampai pusing di kepala. Warga Guyangan dan sekitarnya juga kena imbasnya. Harapannya normalisasi sungai dan pencegahan limbah yang berkelanjutan, dalam arti bau dan efeknya enggak sejahat yang kita rasakan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)