BLORA, Harianmuria.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 4 Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kembali memunculkan kontroversi. Pihak sekolah mengumpulkan wali murid penerima bantuan PIP pada Jumat pagi, 21 November 2025.
Wali Murid Diminta Teken Pernyataan
Dalam pertemuan tersebut, wali murid diminta menandatangani pernyataan bahwa potongan Rp30 ribu dari penerima PIP merupakan sumbangan sukarela.
“Iya, kami menandatangani pernyataan kalau yang potongan kemarin itu sukarela,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain itu, untuk pencairan PIP berikutnya, wali murid diminta menyetujui penyetoran Rp10 ribu untuk pembelian materai. Beberapa wali murid mengaku bingung karena informasi dari kepala sekolah berubah-ubah.
“Keterangan kepala sekolah kaya berubah-ubah begitu, katanya kemarin uang Rp30 ribu untuk beli materai, tapi kemarin kalau tidak salah dengar untuk pembangunan,” jelasnya.
Baca juga: PIP Cair, SDN 4 Sambongrejo Blora Diduga Lakukan Pungli
Kepala Sekolah Akui Pertemuan
Kepala SDN 4 Sambongrejo, Dodok Tri Suryatiningsih, mengonfirmasi pertemuan tersebut melalui pesan singkat. “Iya, ada pertemuan, Mas,” jawabnya singkat.
Namun, saat ditanya soal penandatanganan pernyataan sumbangan sukarela Rp30 ribu, Dodok Tri tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Baca juga: Dugaan Pungli PIP di SDN 4 Sambongrejo, DPRD Blora Minta Penyelesaian Proporsional

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Sambong, Kaswan, juga membenarkan adanya pertemuan, namun dirinya tidak hadir karena sedang tugas luar.
“Benar, Mas. Ada pertemuan, namun kami tidak tahu isi dari pertemuan tersebut karena saya tidak hadir dan sedang ada tugas luar,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









