KUDUS, Harianmuria.com – Grup-grup media sosial di Kudus belakangan diramaikan oleh video viral yang menunjukkan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus yang diduga melakukan aksi minum minum minuman keras (miras) di kantor.
Dalam video yang beredar luas itu, tampak dua orang yang tengah menuang air dari dalam botol yang diduga miras ke dalam galon plastik air mineral ukuran 15 liter. Kemudian, ada satu orang lagi terlibat merekam aksi tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun melakukan penyelidikan dan saat ini tengah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Kepala Dishub Kudus melalui Sekretaris Dishub Putut Sri Kuncoro membenarkan bahwa aksi tersebut memang terjadi di kantor dinas setempat. Ia juga membenarkan bahwa orang dalam video tersebut merupakan oknum pegawainya.
Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan video lama sekitar tahun 2023 lalu. Oknum pegawai yang ada di dalam video tersebut merupakan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dishub Kabupaten Kudus.
“Betul, yang pasti itu di tahun 2023, teman-teman habis melaksanakan pengaspalan jalan beberapa hari, dan kami sudah menindaklanjuti dan siapkan nota dinas untuk tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Ini dalam proses,” katanya.
Putut menyampaikan, saat ini ketiga oknum tersebut masih aktif menjadi pegawai di Dishub Kudus dan dalam pemantauan ketat. Pihaknya telah melakukan pembinaan dan meminta kepada tiga pegawai tersebut untuk membuat surat tertulis.
“Kalau ditanya tentang kinerja mereka (di Dishub) bagus, kami masih membutuhkan tenaga mereka. Cuma karena posisi yang tidak pas, jadi ya begitu. Kami sudah memberikan peringatan dan meminta mereka membuat surat tertulis,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya video tersebut.
BKPSDM juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor dan pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, untuk meminta klarifikasi terkait video yang menyeret oknum pegawai di Dishub Kudus tersebut.
“Kami baru mendapat laporan pekan kemarin, kalau menurut kepala OPD-nya itu video lama. Saat ini masih kami proses dan dalami keterangan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Winarno mengaku belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan kepada ketiga oknum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa membawa miras ke area kantor dinas termasuk tindak pelanggaran.
“Jadi ini masih kami tindaklanjuti dulu, sanksinya belum tahu karena menunggu hasil kajiannya seperti apa. Nanti kami sesuaikan juga apakah itu melanggar PP 94 atau melanggar kode etik bagi pegawai Pemkab Kudus,” tuturnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)