SALATIGA, Harianmuria.com – Stieffenson Hapdy Sugianto (45) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Warga Pandean, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga atas dasar laporan dugaan penipuan dengan modus pertambangan galian C, yang dilaporkan oleh Karmila Kusuma Wardani (39) warga Kintelan Lor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo menjelasan, kasus penipuan ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka di salah satu kafe di Salatiga untuk membahas kerja sama pertambangan galian C. Pada kesempatan itu, tersangka minta batuan modal untuk mengurus perizinan kepada korban sebesar Rp27,5 juta.
Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp3,25 juta dalam waktu sepuluh hari. Keuntungan tersebut akan diberikan kepada korban bersamaan dengan pengembalian uang yang dipinjam tersangka dengan jatuh tempo sepuluh hari sejak uang diserahkan.
“Jadi uang yang akan diserahkan tersangka kepada korban nantinya sebesar Rp30,25 juta. Akhirnya korban menyetujuinya dan memberikan uang dengan cara transfer ke nomor rekening bank tersangka,” terangnya, Sabtu (8/2/2025).
Setelah melakukan transfer, korban diberikan satu lembar cek bilyet giro No.EB 090911 Bank BCA senilai Rp30,25 juta. Sebelas hari kemudian, korban datang ke bank untuk mencairkan cek tersebut. Namun, cek ditolak atau dana tidak cukup.
Korban pun langsung menemui tersangka dan kembali diberi cek. Selang beberapa hari kemudian, tersangka ke bank untuk mencairkan cek tersebut tetapi juga ditolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak cukup.
“Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. Atas laporan tersebut Unit Satreskrim Polres Salatiga, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di Kutowinangun Kidul, Tingkir. Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP,” terangnya.
(ROSA AGHIS, Harianmuria.com)