PATI, Harianmuria.com – Retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pati hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp300 juta saja per tahunnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi mengatakan, data jumlah tambang galian C selalu berubah-ubah di setiap tahun. Meskipun, hanya sedikit perbedaannya.
“Keseluruhan, yang berizin tidak banyak, dan ada yang berizin tapi masa berlakunya sudah habis. Jumlahnya fluktuatif, tapi kontribusi terhadap PAD di angka Rp300-an juta,” tuturnya, Jumat (3/5/2025).
Berdasarkan data retribusi yang didapatkan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 12 tambang galian C yang berizin di Pati.
“Kemarin datanya yang berizin ada sekitar 12, tapi sekarang kita sedang cek yang masih aktif, karena ada yang izin baru. Lokasi tambang tersebut tidak hanya di Sukolilo,” ujar Sukardi.
Jika dibandingkan dengan kerusakan yang ditimbulkan, retribusi tambang galian C tersebut tidak seimbang. Mengingat, banyak jalan raya yang rusak akibat aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Lebih lanjut, Sukardi menyebut bahwa keberadaan tambang galian C ilegal sangat merugikan. Selain menimbulkan kerusakan, mereka juga tidak membayar pajak ataupun retribusi.
“Iya, harusnya kan berizin. Karena kalau tidak berizin kan tidak ada pemasukan, di samping juga merusak lingkungan. Kalau izin kan komplet mesti ada penelitian dari ESDM provinsi,” katanya.
Ia berharap, pengusaha tambang galian C ilegal mematuhi aturan yang yaitu mendaftarkan izin tambangnya ke ESDM Provinsi.
“Yang berizin bertambah, karena sekali lagi, pengangkutan hasil tambang juga merusak jalan yang dilalui, sehingga harus ada biaya perawatan dan lain-lain,” tandasnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)