BLORA, Harianmuria.com – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ternyata tidak hanya terjadi pada kendaraan milik masyarakat. Sejumlah kendaraan berpelat merah di Kabupaten Blora juga diketahui menunggak pajak.
Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Blora Aris Wibowo menjelaskan, penyebab utama tunggakan pajak kendaraan dinas itu adalah hilangnya surat-surat kendaraan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kebanyakan suratnya hilang, sehingga kendaraan tersebut menunggak pajak dan tidak bisa mengikuti program pemutihan,” ujar Aris melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/4/2025).
Aris menyebutkan, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera mencari solusi agar tunggakan pajak dapat diselesaikan, salah satunya dengan membuat duplikat surat-surat yang hilang.
“Setelah kami identifikasi, memang banyak kendaraan dinas yang kehilangan dokumen. Kami dorong agar segera mengurus duplikat BPKB dan STNK supaya bisa memanfaatkan program pemutihan pajak,” jelasnya.
Aris mengungkapkan, nilai tunggakan pajak kendaraan dinas berpelat merah di Blora setiap tahunnya mencapai sekitar Rp30 juta.
Dikatakan, tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari kendaraan roda dua, seperti sepeda motor milik pemerintah desa (pemdes) yang belum balik nama, sehingga masih tercatat atas nama Pemkab.
Di sisi lain, Aris juga melaporkan dalam waktu kurang dari dua pekan, penerimaan dari opsen (bagi hasil) PKB berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar.
“Sejak 8 hingga 21 April lalu, capaian tersebut berhasil kami raih. Animo masyarakat Blora dalam membayar pajak cukup tinggi,” tandasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)