BLORA, Harianmuria.com – Pemanfaatan sumur minyak tua di Blora oleh masyarakat mendapatkan restu dari Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, seusai menemui Ketua Komisi XII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Baru-baru ini. Kunjungan itu didampingi Ketua Hipmi Blora Sri Endahwati dan Komisaris BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) Seno Margo Utomo.
Siswanto mengungkapkan, Komisi XII DPR RI menilai pemanfaatan sumur sebagai upaya untuk meningkatkan produksi minyak nasional yang terus menurun selama tujuh tahun terakhir.
“Penataan pengelolaan sumur minyak tua ilegal oleh masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan lifting minyak,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, sambung Siswanto, ia menilai pengelolaan sumur minyak tua yang baik juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ia menyebutkan hasil dari pertemuan dengan Ketua Komisi XII DPR RI itu menghasilkan restu pemanfaatan sumur minyak tua oleh masyarakat. Komisi XII mendorong Pemerintah Pusat mengeluarkan regulasi untuk mengoptimalkan pengelolaan sumur minyak tua.
“Produksi sumber daya alam (SDA) gas diprediksi akan defisit 10 tahun ke depan. Jadi, pemanfaatan sumur tua ilegal termasuk Lapangan Giyanti di Blora harus segera diproduksi, untuk memenuhi kebutuhan gas nasional,” terang Siswanto.
Selain kepentingan nasional, lanjutnya, pemanfaatan sumur minyak tua dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.
“Keuntungan tidak hanya di Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan gas nasional. Namun dapat memberi manfaat hingga lapisan bawah termasuk para penambang minyak di sumur tua,” tandas Siswanto yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Blora
Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Seno Margo Utomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dorongan komisi XII DPR RI untuk optimalisasi potensi SDA Migas di Blora.
“BUMD BPE siap mejadi mitra aktif dalam upaya mengawal kepentingan bersama antara nasional dan daerah serta warga,” ungkap Seno.
Kelanjutan nasib sumur minyak tua di Blora belum ada kejelasan, menyusul pemutusan kontrak Pertamina terhadap aktivitas pertambangan sumur minyak tua di Lapangan Ledok dan Semanggi, Blora.
Baca juga: Nasib Sumur Minyak Tua Blora, BPE: Tunggu Survei Kementerian yang Menentukan
Perpanjangan kontrak antara PT BPE dengan Pertamina masih menunggu hasil survei lapangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang akan disusul penerbitan keputusan menteri (Kepmen) ESDM.
Kepmen tersebut yang akan menjadi dasar Pertamina untuk melakukan perpanjangan kontrak dengan PT BPE.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, imbas pemutusan kontrak aktivitas penambangan sumur tua di Ledok dan Semanggi, Blora, PT BPE mencatat kerugian pendapatan daerah mencapai Rp4 miliar.
Selain kerugian nominal, nasib para penambang minyak di sumur tua itu juga masih menggantung. Mereka kehilangan mata pencaharian sejak pemutusan kontrak tersebut.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)