BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menggelar operasi penindakan dan pencegahan balap liar di Jalan Menden, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Minggu (27/4/2025) dini hari. Operasi berlangsung mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai.
“Operasi ini bertujuan menekan aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat,” kata Kabagops Polres Blora Kompol Soeparlan, yang memimpin operasi bersama Kasat Lantas AKP Anggito Erry Kurniawan, Kasat Samapta AKP Kusnio, dan Kasat Binmas AKP Khoirun.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penilangan. Sebanyak 27 orang yang diduga terlibat balap liar diamankan untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebelas unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Blora.
“Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Soeparlan dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025) siang.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong mengatakan, kendaraan yang diamankan di Mapolres sedang dilakukan pendalaman terhadap surat-surat kendaraan.
“Apabila ditemukan unsur pidana akan diproses lanjut sesuai aturan,” ujarnya.

Ditegaskan, Polres Blora akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan aktivitas balap liar yang dinilai meresahkan serta membahayakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu keamanan, termasuk balap liar,” kata Gembong.
Polres Blora mengajak generasi muda untuk menyalurkan hobi otomotif ke arah yang positif, seperti bergabung dengan komunitas balap resmi atau kegiatan olahraga lainnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)