DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak mengungkap kasus kejadian pengeroyokan sejumlah pemuda di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Demak yang menyebabkan satu korban bernama Aqil Siroj (25) meninggal dunia (MD) di lokasi kejadian.
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Bonangrejo.
Kronologi kejadian berawal dari sekelompok pemuda Dukuh Cempan yang melarang pemuda Dukuh Panjunan melewati wilayahnya dengan menggunakan sound saat membangunkan sahur. Hal itu menimbulkan perseteruan antarkelompok pemuda tersebut.
Kemudian korban bersama dengan sejumlah temannya datang ke Dukuh Cempan dengan berjalan kaki untuk menanyakan atau mengklarifikasi, mengapa warga Dukuh Cempan merghadang warga Dukuh Panjunan ketika membangunkan sahur di malam puasa terakhir.
Saat itu terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas sekelompok pemuda dari Dukuh Panjuban dikeroyok oleh sekelompok pemuda Dukuh Cempan yang saat itu berjumlah lebih banyak.
“Saat itu korban dan satu temannya tertinggal di TKP dan terus dilakukan kekerasan oleh sekelompok pemuda Dukuh Cempan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wakapolres dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
“Sementara teman korban yakni Kholidin mengalami luka cukup parah, sedangkan teman yang lainya bisa lari dan meminta bantuan,” sambungnya.
Saat ini Polres Demak telah mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yaitu AF(21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21).
“Kemudian berdasarkan penyelidikan kami, masih ada lima tersangka lainya yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Wakapolres.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejadian pengeroyokan di antaranya delapan batu, kayu, dan bambu sepanjang kurang lebih 1,5 meter.
Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 170 KUHPidana, dan diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)