Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News Umum

Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Kendal

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
28 April 2025
in Umum, Kendal, News, Seputar Jateng
0 0
Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polres Kendal

Residivis pengedar narkoba berinisial M digelandang petugas Polres Kendal. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

713
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Residivis narkoba berinisial M (43), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal kembali ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kendal karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menuturkan, tersangka diamankan usai mengantarkan paket sabu. Kronologi penangkapan bermula pada tanggal 2 April 2025, tersangka mengambil tiga paket sabu di wilayah Batang dengan berat masing-masing 5 gram.

“Jadi tersangka diperintahkan temannya untuk mengambil paket di Batang. Tiga paket dengan berat masing-masing sekitar 5 gram, dengan upah satu paket sabu dengan berat 2,5 gram,” kata Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025).

Kemudian, pada Selasa (22/4/2025), tersangka mengantarkan tiga paket untuk diberikan kepada pembeli asal Magelang yang sudah sepakat bertemu di SPBU Rowosari, Kendal.

Lebih lanjut, dari upah 1 paket sabu seberat 2,5 gram, digunakan tersangka untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.

“(Sabu) dijual dengan harga Rp250 ribu. Dan sisanya itu yang disita oleh penyidik Satnarkoba Polres Kendal,” ungkap Indra.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus serbuk kristal terbungkus lakban dengan berat 0,48 gram dan satu buah telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman, pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun maksimal pidana mati atau denda minimal Rp 1 hingga Rp 10 miliar. Dan pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup atau denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” jelas Wakapolres.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Tags: Info KendalkendalNarkobapengedar narkobapengedar sabuPolres Kendalresidivis

Related Posts

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta
News

Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar

Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Mengaku Alwin Minta Setoran Rp16 Miliar

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS