KENDAL, Harianmuria.com – Residivis narkoba berinisial M (43), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal kembali ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kendal karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra menuturkan, tersangka diamankan usai mengantarkan paket sabu. Kronologi penangkapan bermula pada tanggal 2 April 2025, tersangka mengambil tiga paket sabu di wilayah Batang dengan berat masing-masing 5 gram.
“Jadi tersangka diperintahkan temannya untuk mengambil paket di Batang. Tiga paket dengan berat masing-masing sekitar 5 gram, dengan upah satu paket sabu dengan berat 2,5 gram,” kata Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/4/2025).
Kemudian, pada Selasa (22/4/2025), tersangka mengantarkan tiga paket untuk diberikan kepada pembeli asal Magelang yang sudah sepakat bertemu di SPBU Rowosari, Kendal.
Lebih lanjut, dari upah 1 paket sabu seberat 2,5 gram, digunakan tersangka untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.
“(Sabu) dijual dengan harga Rp250 ribu. Dan sisanya itu yang disita oleh penyidik Satnarkoba Polres Kendal,” ungkap Indra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus serbuk kristal terbungkus lakban dengan berat 0,48 gram dan satu buah telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman, pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun maksimal pidana mati atau denda minimal Rp 1 hingga Rp 10 miliar. Dan pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup atau denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” jelas Wakapolres.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)