BLORA, Harianmuria.com – Kasus dugaan korupsi honor Narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora tahun 2021 terus berlanjut. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Negara (PKN) Sukisman menyebut bahwa ada unsur korupsi yang cukup kental.
Meski pihak DPRD Blora menyangkal dengan alasan telah melakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora Sukisman tetap yakin akan unsur korupsi di dalamnya.
“Saya Sukisman bukan orang bodoh. Jangan menghalalkan dana itu dengan asumsi Perpres No.33 tahun 2020,” ujarnya, Kamis (16/2).
Sukisman memaparkan, terdapat kejanggalan pada tiap durasi atau penggunaan jam di akhir 2021 lalu yang dilakukan oleh anggota dewan terkait.
“Janggal dan tidak masuk akal kalau ada anggota dewan jadi narasumber selama 120 jam dan 140 jam dalam satu bulan. Masak satu hari bisa 9 jam lebih jadi narasumber? Apalagi pada Tahun 2021 masih pandemi kan tidak boleh ada kerumunan,” ujarnya setengah bertanya.
Melihat anggaran narasumber yang dikeluarkan oleh sekretariat DPRD Blora hingga Rp 10 miliar lebih Tahun 2021, pihaknya tidak tinggal diam.
“Dewan sudah tahu kalau 2021 pasti akan ada yang menyoroti, makanya tahun 2022 mereka menitipkan dana narsum ke OPD-OPD. Kalau di OPD kan cairnya bisa 100 persen. Contoh yang sangat jelas terjadi di Bappeda Blora. Coba cek ke sana,” kata Sukisman.
Kasus ini mulai mencuri perhatian masyarakat luas. Mereka pun mulai berasumsi terkait bola panas antara kubu PKN dan DPRD Blora.
Kristi Ageng Hermawan salah seorang warga Kecamatan Jati memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi dana Narasumber DPRD 2021. Menurutnya, uang sebesar itu memang layak dibicarakan.
“Iya saya mengikuti, bahkan jadi trending topik belakangan ini,” ucapnya kepada wartawan.
Dia menilai, jika memang Seno Margo dan Sukisman melihat ada unsur korupsi yang dilakukan oleh DPRD, hal itu harus bisa membuktikan di mata hukum.
“Dilaporkan ke Kejati dan KPK ini menarik. Coba dibuktikan saja, endingnya nanti seperti apa. Tapi kita juga harus memegang teguh asas praduga tak bersalah. Karena hukum di negara kita ini berdasarkan alat bukti bukan sekedar narasi dan asumsi,” ujar aktivis kawakan ini.
Selain itu Greg mengakui, nilai uang yang digunakan cukup besar.
“Eman-eman kalau hanya dinikmati beberapa orang saja. Mestinya bisa untuk kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)