REMBANG, Harianmuria.com – Pengadilan Agama Kabupaten Rembang mencatat sedikitnya ada 221 pemohon dispensasi nikah di tahun 2022. Meski angkanya mencapai ratusan, Pengadilan Agama Rembang mengklaim angka tersebut masih tergolong minim.
Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera, Kastari, Kamis (19/1) menyampaikan angka dispensasi nikah tersebut termasuk yang paling rendah di kabupaten Koordinasi Wilayah (Korwil) Pati.
Ia menyebut, di kabupaten lainnya pengajuan dispensasi nikah bisa mencapai 300 ke atas.
“Dispensasi yang selama ini viral. Rembang termasuk sedikit. Pada 2022, hanya 221 kasus dispensasi. Terendah di Korwil Pati. Bahkan di daerah sana, Banyumas lebih banyak,” kata dia.
Kastari mengungkapkan, ada beberapa faktor yang memicu turunnya permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang. Seperti kedua calon mempelai yang mau menerima nasehat hakim bahwa nikah muda banyak menyumbang kasus perceraian.
Bahkan hakim menunjukan fakta itu secara langsung dihadapan kedua calon mempelai ketika ada sidang perceraian di Pengadilan Agama. Alhasil, sebagian besar pemohon membatalkan permohonan dispensasi nikah.
Selain itu, pihak orang tua dan calon mempelai juga diberi pemahaman terkait batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasalnya, rata-rata pemohon dispensasi nikah masih berusia 17 atau 18 tahun. Sedangkan usia diperbolehkan menikah, yaitu 19 tahun.
“Alhamdulillah di Rembang masih selamat. Tidak seperti di sana-sana ya. Di Rembang, Alhamdulillah luar biasa. Hanya sekedar pacaran,” ujarnya.
Namun demikian, dirinya tidak menampik dispensasi nikah terpaksa dikabulkan karena situasi yang mendesak. Seperti pemohon dispensasi nikah asal Kecamatan Pancur yang harus menikah karena terlanjur hamil. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)