BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora akan mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp65 miliar dari pemerintah pusat. Meski demikian, Bupati Blora Dr H Arief Rohman menegaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan menyikapi dengan strategi yang tepat atas efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Bupati Arief saat memberikan arahan strategis terkait kebijakan penghematan anggaran, dalam Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (17/2/2025).
Rakor dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Camat, Direktur RSUD, serta Kepala Bagian di lingkungan Setda Blora. Pda kesempatan itu, Arief minta masukan dari OPD terkait hal-hal yang tidak mendesak.
”Untuk hal-hal yang tidak mendesak akan kita tunda. Untuk itu saya minta segera dilakukan percepatan perubahan anggaran,” tandas orang nomor satu di Blora itu.
Bupati menegaskan pemotongan DAU dan DAK tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur di Blora. “Kita akan mencari strategi dan alternatif lain seperti contohnya pinjaman. Semua itu agar keinginan masyarakat, khususnya terkait infrastruktur tetap dapat ditangani. Jalan rusak yang sudah parah, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Blora Komang Gede Irawadi yang memimpin rakor mengemukakan, rakor POK tersebut menyoroti beberapa agenda utama, termasuk percepatan penyelesaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan perlu dipertahankannya opini audit Wajar tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab Blora.
“Saya minta penyelesaian LKPD dilakukan dengan baik dan cepat. Karena jika tidak akan berpotensi mempengaruhi predikat WTP (Wajar tanpa Pengecualian) kita,” kata tandasnya.
Selain itu, Sekda juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Pelaksanaan Inpres akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pascapelantikan.
Dijelaskan, rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen. “Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegasnya.
Sekda mengingatkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja. “Jika dihitung setiap harinya, penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.
Namun demikian, Sekda Komang menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan terhadap beberapa kegiatan. Di antaranya kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah.
Selain itu, lanjutnya, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.
Sebagai penutup, Sekda Komang mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi guna membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)