PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengusulkan rencana perbaikan ke Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Jawa Tengah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati menyebutkan usulan tersebut berdasarkan program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas jalan daerah yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Melalui program Inpres itu, jalan rusak di Kabupaten Pati yang tidak tercakup dalam APBD dapat diusulkan kepada pusat.
Plt Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Pati, Hasto Utomo mengaku program tersebut sangat membantu pengerjaan proyek perbaikan jalan mengingat terbatasnya anggaran yang ada.
Sementara ini, sejumlah ruas jalan yang telah diusulkan tersebut hingga kini masih dalam proses pelengkapan persyaratan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Terkait usulan Inpres Kabupaten Pati tahun 2023 terakhir, pada Minggu kemarin saya bersama dengan Pak Plt Kadinas PUTR melakukan rapat koordinasi di balai jalan (BBPJN). Ini masih proses verifikasi dan melengkapi data data yang kurang,” jelasnya Hasto saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat (9/6).
Sementara pada Februari lalu, tepatnya sejumlah 13 ruas jalan daerah di Kabupaten Pati telah masuk dalam daftar usulan yang akan diperbaiki DPUTR Pati melalui bantuan pemerintah pusat. Tetapi beberapa hal harus dipenuhi, salah satunya kelengkapan data usulan jalan seperti Detail Engineering Desain (DED) dan dokumen lingkungan.
Mengenai persyaratan tersebut, pihaknya mengungkapkan jika sebagiannya sudah terpenuhi.
“Untuk kepastian usulan jalan daerah oleh DPUTR ini, diperkirakan pertengahan atau akhir bulan Juni ini sudah ada informasi dari pusat. Karena untuk rencana pelaksanaan perbaikan jalan paling cepat di bulan Juli mendatang,” sebutnya.
Akan tetapi, kepastian lolos verifikasi dan anggaran Inpres masih menunggu pertengahan atau akhir bulan Juni. Dijelaskan, dari 13 ruas jalan yang diusulkan itu, pemerintah pusat memverifikasi berdasarkan longlist atau skala prioritas.
“Longlist itu data usulan yang sementara diprioritaskan oleh pusat. Dari 13 usulan, 7 yang dikategorikan prioritas oleh pusat. Pertimbangannya adalah kerusakan jalan tersebut imbas dari kemacetan pantura kemarin,” imbuhnya.
Berdasarkan data longlist verifikasi pemerintah pusat, jalan kabupatan yang diprioritaskan ada di 7 titik. Antara lain jalan Jaken-Batangan, Jaken batas Kabupaten Blora, Jaken-Jakenan, Gabus-Winong, Gabus-Tambakromo, Pati-Gabus, serta Pati-Gembong.
Sedangkan untuk total biaya perbaikan ruas jalan rusak yang diusulkan itu, pihaknya menyebut setidaknya dibutuhkan anggaran sebesar Rp 67 miliar. Dengan demikian, pengerjaan jalan dengan jumlah anggarab tersebut akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan tidak masuk tanggung jawab daerah. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)