SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, mulai Senin, 11 Agustus 2025. Penutupan dilakukan untuk menertibkan pengelolaan sampah sekaligus mengatasi masalah penumpukan di wilayah perbatasan Semarang–Demak.
TPA ilegal ini berada di dekat kawasan Brown Canyon, tepat di perbatasan Rowosari (Semarang) dan Kebonbatur, Mranggen (Demak). Langkah penutupan merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemkot Semarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Pemkot Sebar Kontainer Sampah di Titik Strategis
Untuk mengantisipasi lonjakan sampah pasca-penutupan TPA, Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung menyiapkan sarana pengangkutan alternatif berupa kontainer sampah.
“Kami sudah menempatkan beberapa kontainer di titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari dan di belakang Kelurahan Sendang Mulyo. Kami juga memasang papan imbauan agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi TPA ilegal,” kata Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti.
Selain itu, DLH menempatkan petugas piket untuk mengawasi area tersebut. Dari hasil pengawasan, masih banyak warga Semarang – terutama dari Srondol Kulon, Tembalang, dan sekitarnya – yang membuang sampah di sana.
“Kami mengimbau jasa angkutan sampah swasta agar langsung membuang sampah ke TPA resmi, bukan ke lokasi ini,” tegas Arwita.
Kolaborasi Antarwilayah untuk Tertibkan Sampah
Dalam rapat tingkat provinsi, disepakati bahwa TPA ilegal Rowosari ditutup total dan pengelolaan sampah diarahkan ke jalur resmi. Pemkab Demak juga menyiapkan sarana, prasarana, dan armada untuk mendukung penutupan ini.
“Koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan baik. Kami siap bersama-sama mengakhiri praktik pembuangan sampah ilegal demi menjaga lingkungan,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









