REMBANG, Harianmuria.com – Pedagang yang menggelar lapak di luar pagar Pasar Induk Rembang telah diberi waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri sampai 4 Mei ini. Apabila lapak masih berdiri di lokasi tersebut setelah batas waktu yang diberikan, petugas gabungan bakal melakukan tindakan tegas dengan pembongkaran paksa.
Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang Herry Martono. Pihaknya telah melimpahkan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang.
“Berdasarkan kesepakatan kemarin, suratnya sudah kita limpahkan ke Satpol PP. Jadi, untuk eksekusi di pasar Rembang kemarin kita sudah membuat pelimpahan untuk ketertibannya ke Satpol PP,” kata dia.
Dirinya mengatakan ketika penertiban sudah dilimpahkan ke pihak Satpol PP, dapat dipastikan lapak yang masih bandel bakal dibongkar paksa. Sebab, Satpol PP memiliki wewenang dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
Dirinya menerangkan, sedikitnya ada 15 lapak di luar pagar Pasar Induk Rembang yang berdiri di tempat yang tidak semestinya. Namun dari jumlah lapak tersebut beberapa sudah ada yang dibongkar sendiri.
“Sudah ada yang dibongkar sendiri. Yang konter itu sudah dibongkar sendiri jadi sudah kosong. Itu sudah dapat tempat di dalam pasar. Yang pedagang kelapa tidak mau, diberi tempat 1,5 meter itu tidak mau,” ucapnya.
Herry menambahkan, lahan bekas lapak yang dibongkar tersebut nantinya akan dijadikan tempat parkir sesuai dengan peruntukannya. Dengan maksud parkir kendaraan di kawasan Pasar Induk Rembang lebih tertata dan tidak menimbulkan kemacetan.
“Kemarin dari pihak kepolisian mengatakan akan menilang motor yang masih parkir sembarangan,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)