KUDUS, Harianmuria.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus Kota berhasil meringkus pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di area parkir sebuah rumah makan pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.
Tersangka pelaku berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus ini diamankan polisi setelah sempat buron. Ia dibekuk pada Kamis (8/5/2025) di sebuah rumah kos di Desa Dersalam, Kecamatan Bae.
Kapolres Kudus melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang baru saja keluar dari sebuah angkringan di selatan pertigaan Jember melihat sekelompok remaja tengah berkelahi. Dengan niat baik, korban mencoba melerai, tetapi justru menjadi korban kekerasan.
“Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk, tiba-tiba menyerang korban menggunakan celurit dan membacok kepalanya. Serangan brutal itu mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala,” ungkap Subkhan, Jumat (16/5/2025).
Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Namun, berkat petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi dari masyarakat, keberadaan MGA berhasil terdeteksi.
“Tidak hanya itu, celurit yang sempat dibuang pelaku juga berhasil ditemukan dan kini menjadi barang bukti dalam proses hukum,” kata Subkhan.
Akibat perbuatannya, MGA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan, minuman keras, serta membawa senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindak kriminalitas.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi kekerasan. Laporkan segera jika ada gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)