PATI, Harianmuria.com – Setelah mengalami penundaan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Rabu (2/8/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyatakan, pengesahan Raperda Pesantren sempat molor karena terhambat beberapa permasalahan, salah satunya Pj Bupati Pati yang pada saat itu belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kendati demikian, hambatan tersebut dapat teratasi dengan baik.
“Dalam persetujuan bersama terhadap raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan dengan tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna pengesahan Perda Pesantren.
Ia menyebut, disahkannya Raperda Pesantren menjadi bentuk kepedulian pemerintah kabupaten dalam pendukung pendidikan agama di Pati.
“Raperda ini disusun dalam rangka mendukung dan memperkuat peran serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren,” kata dia.
Henggar menjelaskan, secara umum Perda Pesantren mengatur tentang fasilitas pengembangan pesantren sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Baik fasilitas pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah menegaskan bahwa Perda Pesantren ini sangat penting sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren.
“Seharusnya ada timbal balik dari pemerintah ke pesantren. Soalnya, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pesantren ini luar biasa. Bahkan saat kemerdekaan turut andil yang luar biasa dalam resolusi jihadnya,” tegas Muntamah.
Mempertimbangkan kontribusi pondok pesantren tersebut, ia mengatakan pemerintah akan siap memfasilitasi pengembangan baik berupa pengembangan fisik maupun terkait sumber daya manusia.
“Harapannya, nanti ada bantuan seperti pembangunan fisik, peningkatan sumber daya manusia (SDM) pesantren. Itu semua bisa diakomodasi pemerintah. Harapan saya seperti itu,” imbuhnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)