JEPARA, Harianmuria.com – Sebuah rumah di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dilalap api pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Kebakaran ini disebabkan oleh korsleting listrik.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara melalui Kabid Damkar Surana menjelaskan, pihaknya menerima laporan kejadian pada pukul 18.21 WIB dan segera menerjunkan tim ke lokasi.
“Api berhasil kami padamkan sekitar 1,5 jam. Luas area yang terbakar mencapai 100 meter persegi,” ujar katanya.
Surana memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp50 juta.
Untuk memadamkan kobaran api, Damkar Jepara mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran, yang terdiri dari satu unit dari Mako Damkar Jepara, satu unit dari Pos Bangsri, dan satu unit dari PLTU.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)