PATI, Harianmuria.com – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Pati mengadakan Halaqoh Pengasuh Pesantren dengan tema urgensi Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dalam membangun kemandirian Pesantren di kabupaten yang diselenggarakan di Kantor PC NU Pati, pada Kamis, (17/02).
Kami sengaja melaksanakan halaqoh yang kedua karena di Pati terlalu banyak kalau dikumpulkan tidak begitu efektif. Sehingga ini kita bagi menjadi dua, sehingga suara-suara atau suatu nasihat dari pesantren lebih terakomodir” Kata Gus Liwaudin selaku Ketua RMI Pati.
Pada acara ini juga turut dihadiri Anggota DPRD Jateng Moh. Zen, Anggota DPRD Pati Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), selaku pihak yang akan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren sehingga dalam rumusan perda tersebut bisa berpihak betul kepada pesantren.
” Jadi dengan adanya raperda pesantren ini urgensinya adalah pesantren itu yang kemarin sudah mandiri bair lebih mandiri dan diketahui dan dikawal oleh pemerintah daerah. Karena kemandirian pesantren yang selama ini sudah berjalan, ini biar lebih berjalan dengan tegak, lebih administratif, lebih bisa tertib” tegasnya.
Ia menekankan raperda ini nantinya bukan dijadikan tendensi untuk meminta dana, akan tetapi, lebih kepada pemberdayaan fungsi pesantren, yakni pendidikan berjalan dengan baik, lalu dakwah pesantren juga mengena kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat juga akan lebih sistematis.
” Maksudnya, hubungan masyarakat dengan pesantren dalam pemberdayaan ini akan berjalan baik. Dakwahnya tersampaikan, pendidikannya terhormat, masyarakat memahami betapa pentingnya pendidikan di pesantren. Sehingga sinergitas ini akan berjalan melalui pengawalan pemerintah daerah yang kadang2 pemerintah daerah tidak memahami atau tidak melihat itu. Perda itu kan kemudian menjadi patokan kita. Ya, kita bisa mengingatkan mulai pemerintah daerah”
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan akan memperjuangkan raperda pesantren supaya bisa berjalan maksimal, Dan terlaksana dengan baik.
” Untuk muatan yang akan dirumuskan didalam raperda pesantren, saya kira normatif kalau di Pati yg akan kita kaji muatan lokalnya, sepanjang tidak bertentanagan dengan aturan diatasnya kan tidak apa-apa nanti akan kita cari referensi dan pengayaaan materi tentang muatan lokalnya”
Menurutnya muatan lokal yang akan di rumuskan oleh DPRD Pati akan disesuaikan dengan kultur pondok pesantren Kabupaten Pati.
” Untuk pembahasan raperda akan dilakukkan tahun ini karena sudah masuk propemperda Tahun ini, insyaAllah kita akan memberi masuk an Pimpinan akan kita usulkan terkait jadwal pembahasan raperdanya” imbuhnya.
Untuk pihak ketiga yang bertindak sebagai penyusun naskah akademik raperda pesantren sudah ditentukan yakni Dr. Zunaidi dari Universitas Semarang dan kebetulan berdomisili di Kabupaten Pati
“Harapannya dengan ada raperda pesantren ini coro jowone atau ibaratnya pesantren di Kabupaten Pati lebih ayem “duwe klambi” mau pergi kemana sudah ada punya seragam sudah ada regulasi dan rule yang sudah memayunginyaJadi tidak takut kehujanan” pungkasny. ( Lingkar Network I Falasifa, Harianmuria.com )