JEPARA, Harianmuria.com – Video viral di TikTok mempertanyakan pungutan biaya keluar masuk Pelabuhan Jepara membuat publik penasaran. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit yang diunggah oleh akun @tiganakdara_shop, seorang pengunjung mempertanyakan tarif biaya masuk pelabuhan serta kemana uang hasil pungutan tersebut disalurkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jepara melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut, Nur Sahid, menjelaskan bahwa pungutan tersebut sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pungutan jasa masuk pelabuhan terbagi menjadi dua kategori, yakni tanda masuk orang dan tanda masuk kendaraan,” jelas Nur Sahid, Jumat, 1 Agustus 2025.
Rincian Tarif Masuk Pelabuhan Jepara
Untuk kategori tanda masuk orang, tarif yang dikenakan adalah Rp1.000 per orang untuk sekali masuk (harian), dan Rp20.000 per orang untuk tanda masuk tetap selama satu bulan.
Sedangkan untuk kendaraan, tarif harian berbeda berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari Rp1.000 untuk sepeda motor hingga Rp3.000 untuk bus besar dan truk tangki besar. Untuk tanda masuk tetap selama satu bulan, biaya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp35.000, tergantung jenis kendaraan.
Retribusi Masuk Pelabuhan Masuk Kas Daerah
Nur Sahid menekankan bahwa seluruh pungutan yang dilakukan, baik dari orang maupun kendaraan, langsung disetorkan ke rekening kas daerah sesuai peraturan yang berlaku.
“Retribusi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah yang digunakan untuk pengembangan layanan pelabuhan,” tutupnya.
Soal Petugas Berkaos di Pintu Masuk
Terkait petugas yang terlihat menarik pungutan di pintu masuk pelabuhan mengenakan kaos seperti dalam video viral, Nur Sahid menegaskan bahwa mereka bukan petugas resmi Dishub melainkan pengelola parkir yang bekerja di area pelabuhan.
“Petugas penarik parkir memang bukan dari Dinas, tetapi dari pengelola parkir yang ditunjuk,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










