JEPARA, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan 55 orang terduga pelaku kerusuhan pascaaksi demo di depan Mapolres Jepara pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Aksi tersebut juga merambah ke sekitar gedung DPRD Jepara dan berujung pada perusakan serta penjarahan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyisiran untuk mencari pelaku kerusuhan lain yang terlibat.
“Sejak malam Minggu hingga tadi malam, 55 orang kami amankan. Dari jumlah tersebut, ada 5 anak-anak dan 3 orang dewasa yang terlibat penjarahan. Barang bukti yang diamankan di antaranya TV, monitor, printer, dan proyektor,” ungkapnya, Senin, 1 September 2025.
Mayoritas Pelaku Warga Jepara, 38 Sudah Dipulangkan
Selain pelaku penjarahan, Polres Jepara juga menindak 7 orang yang kedapatan menggeber-geber motor saat situasi kerusuhan terjadi. Para pelaku dikenai tilang oleh Satlantas Polres Jepara.
Dari 55 orang yang diamankan, sebanyak 38 orang telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pelaku penjarahan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku pelemparan batu akan dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas saat menjalankan tugas,” tegas AKP Wildan.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Jepara menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi anarkis demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat Jepara untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Para orang tua juga diharapkan mengingatkan anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam aksi-aksi anarkisme,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









