BLORA, Harianmuria.com – Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil delapan saksi terkait ledakan gas yang memicu kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
“Pemanggilan saksi sudah berjalan, kemarin ada empat orang yang kami periksa. Hari ini Satreskrim akan memanggil lagi sekitar empat saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolres Blora pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Pemilik Sumur Mulai Diperiksa
Kapolres juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan awal dari pemilik atau investor yang mengelola sumur minyak ilegal tersebut.
“Pemilik sumur sudah kami mintai keterangan awal dan akan kami panggil kembali untuk keterangan lebih lanjut. Total ada delapan orang saksi yang telah dan akan kami periksa hingga saat ini,” jelasnya.
Baca juga: Polres Blora akan Tertibkan Sumur Minyak Ilegal, 1 Balita Jadi Korban Kebakaran
Penertiban Tambang Minyak Ilegal
Sehari sebelumnya, Kapolres Blora menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban aktivitas penambangan minyak ilegal sebagai respons atas insiden kebakaran yang menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Polres juga telah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait ledakan tersebut.
“Nantinya, setelah api berhasil dipadamkan, tim Labfor akan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” tambah Kapolres pada Senin, 18 Agustus 2025.
Upaya Pemadaman Masih Berlangsung
Hingga hari ketiga pascakebakaran, api di sumur minyak ilegal tersebut belum berhasil dipadamkan. Tim gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, dan instansi terkait masih terus berupaya memadamkan api sekaligus melakukan pemantauan di lapangan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









