Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bajaj Online di Semarang Picu Polemik: Tak Punya Izin, Status Hukum Tak Jelas

Bajaj Online di Semarang Picu Polemik: Tak Punya Izin, Status Hukum Tak Jelas

Basuki by Basuki
30 September 2025 20:44
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kehadiran bajaj online di Semarang menuai polemik karena belum mengantongi izin resmi dari Dishub.

Bajaj online yang beroperasi di Kota Semarang. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Kehadiran bajaj online sebagai transportasi baru di Kota Semarang memicu polemik. Pasalnya, kendaraan roda tiga ini belum memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Ambar Prasetyo, menegaskan bahwa bajaj yang beroperasi saat ini hanya bermodal STNK atau STCK, tanpa izin angkutan umum dari Pemkot Semarang.

“Bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK, tidak ada izin angkutan umum dari Dishub,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.

Belum Masuk Kategori Angkutan Umum

Ambar menjelaskan, keberadaan bajaj online belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Dishub telah dua kali membahas persoalan ini bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jateng, dan perwakilan Kementerian Perhubungan.

Ia menambahkan, bajaj tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online. Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur sepeda motor, termasuk roda tiga tanpa bodi tertutup, sementara bajaj memiliki bodi tertutup.

Selain itu, bajaj juga tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, yang menetapkan kendaraan taksi online minimal memiliki kapasitas mesin 1.000 cc.

“Dengan begitu, secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” tegas Ambar.

Saat ini, Dishub hanya memperbolehkan bajaj digunakan sebagai kendaraan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal, sesuai Permenhub Nomor 117 Tahun 2018. Pemantauan dan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk mengundang pihak Organda dan Satlantas untuk membahas lebih lanjut.

DPRD akan Undang Dishub dan Operator Bajaj

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, menyatakan pihaknya akan mengundang Dishub untuk memaparkan kajian terkait operasional bajaj online. Jika kajian sudah memadai, dewan akan mengundang operator bajaj online Max Ride untuk audiensi.

Terkait penolakan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Semarang terhadap bajaj, Danur menyebut hal itu sebuah masukan yang perlu dihargai. Namun, Dewan akan membuat kebijakan dengan mengacu pada musyawarah mufakat.

“Semua harus berdasarkan musyawarah mufakat. Kita juga perlu tahu armadanya berapa, sistemnya seperti apa,” katanya.

Danur menambahkan, penggunaan STNK sementara adalah kewenangan kepolisian, sementara perizinan angkutan penumpang berada di tangan Dishub. “Karena ini berhubungan dengan angkutan penumpang, maka kita akan undang Dishub, terkait kebijakan dan perizinan lainnya,” katanya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bajaj online SemarangBerita SemarangDishub Semarangizin angkutan umumMax RideOrganda SemarangPermenhub 118 2018polemik bajajsemarang hari ini

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Program PKK Siaga dan Tanggap Bencana (PKK Sigab) resmi diluncurkan di Desa Banjarsari, Sayung, Demak untuk memperkuat edukasi mitigasi bencana berbasis keluarga.

PKK Sigab Dicanangkan di Sayung Demak, Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Keluarga

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS