SEMARANG, Harianmuria.com – Kehadiran bajaj online sebagai transportasi baru di Kota Semarang memicu polemik. Pasalnya, kendaraan roda tiga ini belum memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Ambar Prasetyo, menegaskan bahwa bajaj yang beroperasi saat ini hanya bermodal STNK atau STCK, tanpa izin angkutan umum dari Pemkot Semarang.
“Bajaj yang beroperasi di Semarang saat ini hanya bermodal surat STNK atau STCK, tidak ada izin angkutan umum dari Dishub,” ujarnya, Selasa, 30 September 2025.
Belum Masuk Kategori Angkutan Umum
Ambar menjelaskan, keberadaan bajaj online belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Dishub telah dua kali membahas persoalan ini bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Jateng, dan perwakilan Kementerian Perhubungan.
Ia menambahkan, bajaj tidak bisa dikategorikan sebagai ojek online maupun taksi online. Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur sepeda motor, termasuk roda tiga tanpa bodi tertutup, sementara bajaj memiliki bodi tertutup.
Selain itu, bajaj juga tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan sewa khusus berdasarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, yang menetapkan kendaraan taksi online minimal memiliki kapasitas mesin 1.000 cc.
“Dengan begitu, secara aturan, posisinya tidak jelas dan tidak sah sebagai angkutan umum,” tegas Ambar.
Saat ini, Dishub hanya memperbolehkan bajaj digunakan sebagai kendaraan pribadi dengan rute terbatas di jalan lokal, sesuai Permenhub Nomor 117 Tahun 2018. Pemantauan dan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk mengundang pihak Organda dan Satlantas untuk membahas lebih lanjut.
DPRD akan Undang Dishub dan Operator Bajaj
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, menyatakan pihaknya akan mengundang Dishub untuk memaparkan kajian terkait operasional bajaj online. Jika kajian sudah memadai, dewan akan mengundang operator bajaj online Max Ride untuk audiensi.
Terkait penolakan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Semarang terhadap bajaj, Danur menyebut hal itu sebuah masukan yang perlu dihargai. Namun, Dewan akan membuat kebijakan dengan mengacu pada musyawarah mufakat.
“Semua harus berdasarkan musyawarah mufakat. Kita juga perlu tahu armadanya berapa, sistemnya seperti apa,” katanya.
Danur menambahkan, penggunaan STNK sementara adalah kewenangan kepolisian, sementara perizinan angkutan penumpang berada di tangan Dishub. “Karena ini berhubungan dengan angkutan penumpang, maka kita akan undang Dishub, terkait kebijakan dan perizinan lainnya,” katanya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










