JEPARA, Harianmuria.com – Pengelola parkir di depan Pasar Mayong tidak mengindahkan perintah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jepara untuk mengembalikan uang sewa lahan yang ditarik secara ilegal dari para pedagang kaki lima (PKL).
Seperti diberitakan sebelumnya, Disperindag Jepara memanggil pengelola parkir di depan Pasar Mayong yang menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan area parkir kepada para PKL pada malam hari. Disperindag memberi SP dan para pengelola menandatangani surat pernyataan untuk menaati klausul perjanjian pemanfaatan lahan parkir pada Kamis, 22 Mei 2025.
Tidak hanya itu, Disperindag Jepara juga memberi waktu selama tujuh hari kepada pengelola untuk mengembalikan uang sewa yang telah dipungut dari pedagang. Namun, hingga Senin malam, 2 Juni 2025, pengembalian tersebut belum terlaksana.
“Sampai saat ini belum ada pengembalian dari pengelola parkir,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Baca juga: Disperindag Jepara Beri SP Pengelola Parkir Depan Pasar Mayong: Wajib Kembalikan Uang Sewa
Ironisnya, bukan hanya tidak mengembalikan uang, pihak pengelola parkir malah memaksa PKL menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa mereka tidak akan menuntut pengembalian uang sewa.
“Semalam ibu saya dipaksa tanda tangan surat pernyataan, padahal ibu saya tidak bisa baca. Malah dipaksa tanda tangan,” ujar pedagang lainnya.
Kasus ini memicu keresahan di kalangan PKL, yang merasa dirugikan dan dimanipulasi oleh pihak pengelola parkir.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)










