SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Salatiga memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sanitasi aman dan berkelanjutan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemkot saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Layanan Lumpur Tinja (LLT) sebagai dasar hukum layanan sedot tinja yang aman, terjangkau, dan terintegrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan Program Salatiga SAKTI (Sanitasi Aman Kelurahan Terintegrasi dan Inklusif) yang resmi diluncurkan pada Jumat, 11 Juli 2025 di Balai Bhakti Praja, Kecamatan Sidorejo.
Perwal LLT Fondasi Pengelolaan Sanitasi Terintegrasi
Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menyampaikan bahwa penyusunan Perwal LLT telah memasuki tahap akhir dan kini dalam proses sinkronisasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
“Perwal tentang LLT ini penting sebagai landasan hukum agar layanan lumpur tinja di Salatiga bisa berjalan sistematis, berkelanjutan, dan sesuai standar. Ini menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan sanitasi yang aman,” ujarnya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Onang menjelaskan, regulasi ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sedot tinja terjadwal, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, dan sistem transportasi lumpur tinja. Tanpa payung hukum yang kuat, berbagai program teknis sanitasi sulit berjalan optimal.
Perwal LLT Wujudkan Tata Kelola Sanitasi yang Inklusif
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan bahwa keberhasilan program sanitasi bukan hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh kebijakan dan kelembagaan yang mendukung.
“Sanitasi layak adalah hak dasar masyarakat. Perwal ini adalah langkah awal menuju tata kelola sanitasi yang modern, inklusif, dan kolaboratif,” jelasnya dalam pernyataan tertulis.
Robby menambahkan, Perwal LLT tidak hanya akan memperkuat pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan dunia usaha dan lembaga non-pemerintah dalam mengelola sanitasi secara terpadu.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)