BLORA, Harianmuria.com – Bupati Blora Arief Rohman menandaskan proses perpanjangan izin sumur minyak tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu dikemukakan Bupati di acara Ngopi Bareng Forkopimda, di Aula Mapolres Blora, Senin (5/4/2025). Dikemukakan, pihaknya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus mengawal proses tersebut.
“Untuk sumur Ledok dan Semanggi ini, proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kita akan usahakan Forkopimda bisa bersama-sama sowan ke Kementerian ESDM untuk mengawal langsung,” kata Bupati.
Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, mulai dari Bupati Arief Rohman, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Setiawan, Dandim 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Pengadilan Agama. Turut hadir pula Sekda Blora beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Pemanfaatan Sumur Minyak Tua Rakyat di Blora Dapat Restu Menteri ESDM
Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat dibahas bersama. Mulai dari perizinan sumur tua di Ledok dan Semanggi serta polemik penambangan Plantungan, maraknya kasus pencurian (curanmor), hingga tingginya angka kasus bunuh diri di Kabupaten Blora.
Baca juga: Kapolres Blora Dukung Payung Hukum Pemanfaatan Sumur Minyak Tua Rakyat
Kapolres Blora menyatakan dukungannya atas rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melegalkan sumur minyak tua dangkal yang dikelola masyarakat dengan nama sumur rakyat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemutusan kontrak Pertamina terhadap aktivitas pertambangan sumur minyak tua di Lapangan Ledok dan Semanggi, Blora mengakibatkan kerugian lintas sektoral. Nilai kerugian daerah diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Terkait kegiatan penambangan di wilayah Plantungan yang belum memiliki legalitas, Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani menyatakan aktivitas tersebut illegal dan berpotensi memberikan dampak lingkungan yang serius.
“Ini sudah sangat jelas ilegal karena tidak ada legalitasnya. Dampak lingkungannya sangat besar, bahkan menurut ahli lingkungan bisa lebih besar daripada dampak tindak pidana korupsi. Yang merasakan dampaknya nanti adalah anak cucu kita,” tegasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)