PATI, Harianmuria.com – Usai ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren di Kabupaten Pati pada petengahan 2023 lalu. Turunan Perda berupa Peraturan Bupati belum kunjung muncul.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan legislatif akan menelaah terkait teknis pelaksanaan Perda Pesantren. Hasil telaah ini nanti bakal disampaikan kepada jajaran eksekutif.
“Perda Pesantren sudah disahkan, ya makanya ini kita telaah petunjuk teknisnya kita akaan sampaikan ke eksekutif agar petunjuk teknis perda pesantren dapat segera diterbitkan,” tegas Bambang Susilo
DPRD Pati Dorong Perbub Fasilitasi Pengembangan Pesantren Segera Disahkan
Bambang menambahkan, terbentuknya teknis pelaksanaan Perda Pesantren diharapakan dapat mempermudah pelaksanaannya. Lebih lanjut, ia berharap implementasi Perda Pesantren diharapkan dapat menunjang dan mamfasilitasi pesantren dalam membantu dan pengembangan kemampuan ponpes.
“Kita berharap benar-benar bisa berjalan sesuai keinginan stakeholder, ” tambah Bambang.
Sementara itu, pihaknya menambahkan rancangan teknis ini nanti harus normatif namun tetap terdapat muatan lokal. Hal ini tentunya tetap dalam koridor Undang Undang yang berlaku.
“Perda itu normatif sudah digariskan di Undang- Undang, jadi muatan lokalnya ada beberapa. Harus normatif tidak boleh melanggar UU, kita harus dalam koridor di UU pesantren itu sendiri. Boleh muatan lokal sepanjang tidak melanggar dari UU, prinsipnya Perda kan begitu,” tegas Bambang, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati.
Pihaknya berharap, ragam upaya pengawalan Perda Pesantren dapat segera tuntas. Hal ini dikarenkan urgensi Perda Pesantren untuk melindungi eksistensi pendidikan pesantren.
“Perda ini sangat perlu untuk melindungi eksistensi pendidikan pesantren,” tandas Bambang. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Harianmuria.com)