PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengingatkan warga untuk mengurus Akta Kematian apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Meskipun Pemerintah Desa (Pemdes) sudah melaporkan data kematian kepada pemerintah kecamatan, namun identitas warga akan tetap hidup atau masih tercatat pada Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal tersebut lantaran laporan data kematian dari pemdes hanya sebatas angka atau jumlah kematian pada desa tersebut saja. Sedangkan identitas penduduk yang meninggal ada pada pemerintah desa.
Kepala Disdukcapil Pati Edi Sutikno menjelaskan hanya keluarga yang bisa melakukan permohonan Akta Kematian dengan membawa keterangan kematian, serta berkas penunjang lainnya.
Rawan Disalahgunakan, Akta Kematian Warga Pati yang Sudah Meninggal Harus Segera Diurus
Adapun berkas yang dapat dipersiapkan yakni surat pernyataan meninggal di rumah yang diketahui dua orang saksi dan Ketua RT/RW, surat nikah atau akta perkawinan, KTP dan KK yang meninggal, serta fotokopi E-KTP pelapor dan dua saksi.
Pihaknya pun menegaskan Disdukcapil tidak bisa melakukan penghapusan data kependudukan hingga menertibkan akta kematian tanpa permohonan dan berkas penunjang yang lengkap.
Masyarakat pun diingatkan kembali untuk tertib administrasi berkas kependudukan. Karena salah satu fungsi menerbitkan Akta Kematian, yakni menghentikan keanggotaan BPJS Kesehatan.
“Karena fungsi Akta Kematian juga sangat banyak, terlebih ketika keluarga yang meninggal terdaftar sebagai anggota BPJS atau menjadi aparatur negara dan kebutuhan lainnya seperti perubahan hak milik aset,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)