PATI, Harianmuria.com – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa seluruh SMA/SMK Negeri di Kabupaten Pati dilarang melakukan pengadaan seragam sekolah untuk calon murid baru (CMB). Sanksi juga akan dijatuhkan kepada sekolah yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) selama proses penerimaan murid baru.
Kepala Seksi (Kasi) SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Amirul Mahfud Haryanto, menuturkan bahwa larangan tersebut diberlakukan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai Senin, 14 Juli 2025.
“Sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam sekolah, dan juga tidak boleh mengarahkan calon siswa untuk membeli seragam di toko tertentu,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Amirul juga memperingatkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah negeri yang melanggar aturan, baik terkait pengadaan seragam maupun pungli selama proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
“Termasuk pungutan liar atau iuran dalam bentuk apa pun saat MPLS maupun pada masa pendaftaran ulang. Ini sudah jelas dilarang,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Cabang Dinas Pendidikan akan segera memanggil pihak sekolah terkait untuk klarifikasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan lakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembuatan berita acara pelanggaran,” tambah Amirul.
Saat ini, seluruh SMA/SMK Negeri di Pati sedang melaksanakan proses pendaftaran ulang untuk siswa baru. Ia berharap tidak ada praktik pelanggaran dalam tahap ini agar proses SPMB 2025 berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungli.
“Sistem pendaftaran tahun ini sudah lebih cepat dan terbuka. Semoga bisa diterapkan secara berkelanjutan dan menjadi acuan untuk tahun berikutnya,” tutupnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)