REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerjunkan petugas gabungan untuk menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan Pasar Lasem, Senin, 22 September 2025.
Penertiban dilakukan karena sejumlah pedagang masih beraktivitas melebihi batas waktu operasional. Sesuai aturan, aktivitas di luar area pasar harus selesai sebelum pukul 06.00 WIB.
Operasi Gabungan Tertibkan Pedagang
Penertiban melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pasar Lasem dan Pasar Kreatif. Dari hasil operasi, puluhan pedagang yang melanggar aturan diberikan peringatan, pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Kepala Bidang Pasar dan PKL Dindagkop UKM Rembang, Heri Martono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyak aduan yang masuk melalui kanal pengaduan pemerintah, media sosial, maupun laporan pedagang lain.
Ada Surat Edaran, tapi Masih Banyak Melanggar
Heri menuturkan, meski sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan surat edaran, masih ada pedagang yang berjualan di bahu jalan. “Sebenarnya ada sekitar 30 pedagang, tetapi karena informasi penertiban bocor, kami hanya berhasil mendata sekitar 10 pedagang,” ujarnya.
Mayoritas pedagang yang melanggar merupakan pedagang lokal, sedangkan pedagang luar daerah biasanya menggunakan kendaraan untuk mengantar barang sekaligus berjualan di sekitar terminal.
“Mereka seharusnya menurunkan barang di dalam pasar, bukan berjualan di luar,” tegas Heri.
Penertiban Dilakukan Secara Humanis
Heri menegaskan, penertiban dilakukan secara humanis untuk menjaga kondusivitas. Tahapan dimulai dengan teguran pertama, pemantauan selama tiga hari, kemudian teguran kedua hingga ketiga jika pelanggaran berulang.
“Jika tetap tidak diindahkan, tindakan tegas berupa pengangkutan lapak oleh Satpol PP akan dilakukan. Langkah ini sama seperti penertiban di Pasar Rembang pada 2023,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









