JEPARA, Harianmuria.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari kerja dalam sepekan. ASN diberi kebebasan untuk memilih tempat bekerja di mana saja yang dapat mendukung produktivitas, baik di rumah, kafe, atau lokasi lainnya.
Terkait penerapan skema kerja tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Belum ada info-info keberlanjutannya, dan kami masih menunggu tindak lanjut dari pusat,” katanya, Sabtu (15/2/2025).
Sridana menyatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan WFA. Namun, hingga saat ini BKD Jepara belum menerima petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah ada juknisnya kami siap menerapkannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, BKN membolehkan ASN bekerja dengan skema kerja tiga hari di kantor atau Work from Office (WFO) dan dua hari WFA. Namun, penerapan WFA itu tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, pemadam kebakaran, Samsat, Dukcapil, dan instansi pelayanan publik langsung lainnya.
Skema kerja kombinasi WFO dan WFA tersebut diusulkan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh untuk menghemat anggaran pemerintah. Langkah ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)