BLORA, Harianmuria.com – Selama tiga tahun terakhir, Pemkab Blora mengantongi ratusan miliar rupiah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan bagi hasil antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan porsi 70% sementara Pemkab Blora sebesar 30% dari total pajak yang diperoleh.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Ika Wulan Prafitri menjelaskan porsi terserbut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan data rekapitulasi bagi hasil, pendapatan pajak kendaraan bermotor untuk Kabupaten Blora mencapai total Rp387.328.572.159 dalam kurun waktu 2021 hingga Desember 2023.
Adapun rincian pendapatan tersebut, Pemkab Blora menerima pendapatan sebesar Rp126.260.266.392 pada tahun 2021, kemudian mengalami sedikit penurunan menjadi Rp123.299.885.066 di tahun 2022. Lalu pada tahun 2023, jumlahnya meningkat signifikan hingga mencapai Rp137.768.420.701.
Sementara pada tahun 2024 berjalan, Kabupaten Blora mengalami penurunan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data hingga 11 Oktober 2024, pendapatan PKB di Blora tercatat sebesar Rp 64,76 miliar, turun 0,88% atau sekitar Rp573 juta dari tahun 2023 yang mencapai Rp 65,33 miliar.
“Skema bagi hasil itu tidak diterapkan di tahun 2025. Nanti akan menggunakan skema proporsi opsen, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, yang akan diterapkan mulai 5 Januari 2025,” ujarnya, belum lama ini.
Dengan opsen tersebut, kata dia, Pemkab Blora mendapat porsi yang lebih banyak.
“Kabupaten mendapat 40 persen. 60 persen untuk provinsi. Untuk itu kita mulai sinergi untuk menyelesaikan tunggakan yang belum terbayar,” kata dia.
Dijelaskan, sekarang ini masuk masa peralihan dari skema bagi hasil menuju skema proporsi opsen. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya pembersihan piutang.
“Karena tidak semua piutang riil. Kadang ada kendaraan yang rusak atau hilang. Sehingga, yang bersangkutan harus membuat pernyataan,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)









