Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah

by Shinta Kusuma
19 April 2022
in News
0 0
Pencairan THR ASN Jepara Tunggu Peraturan Pemerintah

POTRET: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Ronji. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

756
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara bakal segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada bulan Ramadhan tahun ini. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Ronji.

Ia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut. “Kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah terkait dengan gaji 13 dan 14 bagi ASN Kabupaten Jepara,” ujar Ronji. 

Menurut Ronji, gaji ke-14 itu akan turun menyesuaikan dengan hari Lebaran. Biasanya, sebelum Lebaran atau dari pengalaman sebelumnya, minimal H-10 Lebaran gaji ke-14 alias THR sudah diterima oleh para ASN Kabupaten Jepara, sedangkan gaji ke-13 sendiri digunakan sebagai tunjangan pendidikan.

Serahkan 61 SK CPNS, Bupati Arief Ajak ASN Sesarengan Mbangun Blora

Ia menjelaskan, besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang diterima seluruh ASN sama dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Hanya saja, pada THR dan gaji ke-13 tidak ada tunjangan yang melekat. “Sejumlah gaji pokok setiap bulan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pejabat eselon II tidak menerima gaji ke-13. Hal tersebut tergantung pada Peraturan Pemerintah yang keluar. Tetapi, jika poin pada Peraturan Pemerintah terbaru nanti mengatur pemberian gaji ke-13 kepada pejabat eselon II, maka secara otomatis akan mendapatkan pula hak tersebut.

“Kita mengacu kepada Peraturan Pemerintah terbaru, di mana setiap tahun peraturan tersebut selalu ada pembaruan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNInfo JeparaPemkab JeparaTHR

Related Posts

News

Elpiji 3 Kg Langka di Randublatung Blora: Harga Naik, Pedagang Menjerit

14 Juli 2025
News

Sekolah Rakyat Pindah Lokasi, Bupati Kendal Pastikan Lahan Siap Bangun

14 Juli 2025
News

Internet Masuk Desa, Mohammad Saleh: Momentum Emas Bangun Ekonomi Lokal

14 Juli 2025
Hukum & Kriminal

Ditangkap! Penjambret Kalung Emas Nenek 68 Tahun di Grobogan

14 Juli 2025
Load More
Next Post

DPRD Pati Khawatir UU Masa Jabatan Presiden Direvisi

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version