PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis melalui penerapan Restorative Justice (RJ).
Langkah tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid (Mas Aaf), dan Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, pada Selasa, 16 September 2025 di Ruang TAPD Kantor BPKAD.
Dalam kerja sama ini, tersangka yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan melalui RJ akan mendapatkan pembinaan serta pelatihan keterampilan di Dinas Sosial maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Bekal Keterampilan untuk Kesempatan Kedua
Wali Kota Mas Aaf menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang terjerat kasus hukum.
“Kami mendukung penuh kerja sama ini. Yang penting, selain menjalani proses hukum, mereka juga mendapat bekal keterampilan agar lebih siap menghadapi masa depan,” ujar Mas Aaf.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pasca kasus anarkis yang melibatkan pelajar pada akhir Agustus lalu. Menurutnya, Pemkot bersama Kejari berkomitmen menyeimbangkan proses hukum dengan kepentingan pendidikan generasi muda.
Sinergi Penegakan Hukum Humanis
Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, menyampaikan bahwa penerapan RJ bukan hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa pembinaan.
“Setiap perkara yang bisa diselesaikan melalui RJ wajib dilengkapi dengan pelatihan keterampilan. Harapannya, angka residivis bisa ditekan, dan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal bermanfaat,” jelas Anik.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









