PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengerahkan puluhan personel untuk membersihkan kawasan eks Pasar Darurat Sorogenen sejak Kamis sore, 2 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan menyusul relokasi pedagang ke Pasar Banjarsari baru yang resmi beroperasi pada 25 September 2025 lalu.
DLH Kerahkan Personel dan Alat Berat
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan, menjelaskan pembersihan dilakukan karena adanya penumpukan sampah setelah pedagang meninggalkan lokasi darurat yang ditempati sejak pascakebakaran Pasar Banjarsari tahun 2018.
“Pelaksanaan pembersihan eks Pasar Darurat Sorogenen sudah diawali sejak kemarin sore. Karena jumlah sampah cukup banyak, tidak mungkin hanya mengandalkan tenaga manusia. Kami dibantu alat berat dari DPUPR, sementara armada DLH mengangkut sampah ke TPA Degayu,” ujar Adi, Jumat, 3 Oktober 2025.
Sinergi Lintas Instansi untuk Percepat Pembersihan
Kegiatan pembersihan melibatkan sekitar 30–35 personel DLH serta 4–5 operator alat berat dari DPUPR. Proses ini juga dikoordinasikan bersama Dindagkop agar berjalan lebih cepat dan tuntas.
Jenis sampah yang dibersihkan bukan hanya sampah rumah tangga, tetapi juga material kios seperti kayu, paku, hingga puing bangunan. Pembersihan diperkirakan berlangsung lebih dari lima hari.
Baca juga: Relokasi Pedagang ke Pasar Banjarsari Pekalongan Dimulai, 2.779 Kunci Lapak Dibagikan
Pedagang Tempati Pasar Banjarsari Baru
Pasar Banjarsari baru resmi beroperasi pada 25 September 2025 dan disambut antusias pedagang. Mereka kini menempati kios, toko, dan los permanen yang lebih tertata dan memiliki fasilitas memadai. Pedagang lega dengan pemindahan ini setelah bertahun-tahun menempati pasar darurat.
Imbauan Bijak Kelola Sampah
Adi Setiawan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah, terutama di lingkungan rumah tangga.
“Sampah sebaiknya dipilah dan tidak dibuang sembarangan. Bila tidak bisa mengolah sendiri, masyarakat bisa bekerja sama dengan petugas angkut atau kelompok swadaya masyarakat (KSM),” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa TPA Degayu masih bisa digunakan, namun masyarakat tetap diimbau untuk mengurangi timbulan sampah dalam setiap kegiatan, termasuk aktivitas keagamaan dan sosial.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









