PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pekalongan dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Selama Agustus 2025, Pemkab membebaskan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 2013–2024.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengatakan bahwa pembebasan denda PBB ini bertujuan meringankan beban masyarakat, tanpa mengesampingkan upaya meningkatkan pendapatan daerah.
“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, tapi kita juga harus memikirkan kondisi masyarakat. Karena keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir memberi keringanan,” ujar Fadia usai memimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-alun Kajen, Minggu, 17 Agustus 2025.
Tradisi Tahunan di Hari Jadi Kabupaten Pekalongan
Fadia menegaskan bahwa program bebas denda PBB-P2 ini sudah menjadi tradisi tahunan setiap kali Hari Jadi Kabupaten Pekalongan diperingati.
“Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen. Itu bentuk perhatian kepada masyarakat,” tambahnya.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, juga menyatakan bahwa kebijakan ini berjalan sejak awal masa kepemimpinan Bupati Fadia. “Selama Ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” jelasnya.
Insentif Tambahan: Bebas BPHTB untuk Rumah Subsidi
Tak hanya pembebasan denda PBB-P2, Pemkab Pekalongan juga memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen. Insentif ini ditujukan untuk perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










