PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2025.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 07/PANSEL-JPTP/XI/2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Sumarno, SE., M.M., tertanggal 11 November 2025.
Seleksi ini melibatkan beberapa tahapan, meliputi seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi melalui assessment center, serta uji gagasan dan wawancara.
5 Formasi JPTP dan 15 Peserta Terbaik
Berdasarkan hasil penilaian akhir dari seluruh tahapan seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik untuk masing-masing formasi jabatan sebagai berikut:
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
• Mohammad Roni, S.STP, MH — Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinporapar
• Prapto Suseno, SE, M.Si — Inspektur Pembantu IV Inspektorat Daerah
• Sri Yatun, SE, MM — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin)
• Bhakti Juniar Isrhony, S.STP, M.M. — Camat Cluwak
• Suranta, S.STP, M.Si — Camat Gabus
• Widyotomo Kusdiyanto, ST, M.M. — Kabid Sumber Daya Air DPUTR - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
• Melati Indri Hapsari, S.KM, M.Kes — Widyaprada Ahli Madya BBPMP Jateng
• Paryanto, S.Pd, MM — Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup
• Sunarji, S.Pd, M.Pd — Guru Ahli Madya UPTD SMPN 1 Tambakromo - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
• dr. Joko Leksono Widodo, MM — Sekretaris Dinas Kesehatan
• Luky Pratugas Narimo, S.STP, MM — Camat Winong
• dr. Slamet Sutaryo, MM — Dokter Ahli Muda RSUD RAA. Soewondo - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
• Djuharianto, SH — Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP
• Tikno, AP, M.M — Camat Gembong
• Tri Wijanarko, S.STP, MH — Camat Kayen
Rekomendasi Diserahkan kepada Bupati Pati
Pansel JPTP merekomendasikan kelima belas peserta dengan nilai terbaik tersebut kepada Bupati Pati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai pejabat definitif di lingkungan Pemkab Pati.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









