JEPARA, Harianmuria.com – Untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Jepara yang berkualitas, efektif dan akuntabel sebagai pusat sistem informasi data daerah terpadu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar pelatihan teknik pengelolaan dan penyajian data statistik sektoral yang diadakan di Gedung Shima Jepara, pada Jumat (5/8).
Pada pelatihan kali ini Pemerintah Kabupaten Jepara bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga diklat yang terakreditasi.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Mudrikatun mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan, informasi berupa data statistik sektoral telah menjadi kebutuhan. Data yang disajikan, menjadi dasar perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, hingga pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
“Data ini merupakan sumber kebijakan dari pembangunan. Jika diibaratkan data ini sebagai panglimanya pembangunan,” katanya.
Jika informasi data yang disampaikan ini tidak benar, atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya maka sasaran pembangunan tidak akan tercapai. Sebaliknya jika data yang disajikan akurat, maka kebijakan pembangunan juga akan tepat sasaran.
“Dengan data benar dan akurat tentunya kebijakan pemerintah akan tepat dan benar. Database sendiri juga memiliki arti penting dalam instansi, agar dapat mengumpulkan,mengorganisir dan menganalisa tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah dalam rangka pencapaian rencana strategisnya”.
Oleh sebab itu, kebijakan ini harus benar-benar di dukung implementasinya sehingga dapat menghilangkan perbedaan data. Di mana satu data memiliki tiga prinsip utama yaitu, satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data.
“Ini juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pelaksanaan pembangunan,” terangya.
Di lingkungan Pemkab Jepara tidak akan ada lagi pengumpulan data yang hanya untuk kepentingan sendiri. Sehingga diharapkan pemanfaatan data pemerintah nantinya tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan menyampaikan pelatihan ini dilaksanakan selama 13 hari kerja, dimulai dari tanggal 15 sampai tanggal 22 Agustus 2022. Pelatihan dilaksanakan secara klasikal di Ruang Rapat BKD Kabupaten Jepara, dan diikuti oleh 40 peserta tim pengelola data sektoral Kabupaten Jepara.
“Tujuan pelatihan yaitu untuk membekali dan meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan sikap tim pengelola data sektoral sehingga dalam menjalankan tugas dapat dilakukan secara efektif dan efisien,”
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Sumarhendro mengatakan Data Statistik Sektoral adalah statistik dengan pemanfaatan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
“Di era kemajuan teknologi informasi saat ini pelaksanaan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah dijadikan pedoman, acuan dan petunjuk teknis seluruh bagi instansi dan Kepala SKPD dalam menyusun program kerja, karena diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data dengan mudah,” ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya, pemerintah daerah diharapkan memiliki pusat sistem informasi data daerah terpadu guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas, efektif dan akuntabel. Sehingga dengan data yang akurat, para pengguna data dapat menetapkan tujuan dan kebijakan yang tepat sasaran.
“Dengan adanya data secara berkesinambungan, diharapkan masyarakat dapat melihat perkembangan yang terjadi, sehingga dapat turut berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran terhadap arah dan sasaran pembangunan yang tepat,” jelasnya. (Lingkar Jateng | bas | Harianmuria.com)