PATI, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terus memacu kerja untuk menuntaskan tugas dalam waktu tersisa sekitar satu bulan. Sesuai aturan, Pansus memiliki masa kerja 60 hari untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Pati Sudewo dan menyusun rekomendasi terkait kemungkinan pemakzulan.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa Pansus berkomitmen menjalankan proses secara transparan. “Kami mengejar waktu, karena permintaan masyarakat Pansus harus terbuka. Kami sudah sepakat semua boleh mengikuti biar terang benderang,” ujarnya.
Peran Ahli Hukum dalam Evaluasi
Untuk memperkuat langkah, Pansus Angket melibatkan ahli hukum dalam setiap proses evaluasi agar keputusan yang diambil tidak melanggar aturan. Bandang menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil sebelum proses selesai.
“Kami tidak mau berspekulasi, membenarkan atau menyalahkan Pak Bupati karena Pansus masih berjalan. Kita berproses bersama ahli hukum yang berkompeten,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









