PEKALONGAN, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mulai mempersiapkan diri menghadapi penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2029 mendatang.
DPRD Kabupaten Pekalongan saat ini memiliki 45 kursi. Jumlah tersebut direncanakan meningkat menjadi 50 kursi untuk menyesuaikan dengan jumlah penduduk terkini.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap konsekuensi penambahan kursi tersebut, termasuk kemungkinan perubahan jumlah dan komposisi daerah pemilihan (dapil).
“Kami harus bersiap sejak dini. Penambahan lima kursi ini akan berdampak langsung pada penyusunan dapil, apakah tetap lima dapil seperti sebelumnya atau bertambah,” katanya, Senin (21/4/2025).
Izah menjelaskan, penyesuaian dapil harus merujuk pada regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas, kesetaraan nilai suara, dan keterwakilan wilayah.
Selain itu, KPU juga tengah memperkuat data pemilih sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029. Data pemilih yang bersifat dinamis diperbarui secara berkala setiap bulan, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.
“Basis data kita harus akurat, apalagi untuk menyusun dapil dan memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terabaikan dalam proses demokrasi,” tandasnya.
Izah menambahkan, di luar tahapan pemilu, KPU tetap menjalankan berbagai kegiatan strategis, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, seperti yang dilaksanakan kepada kader partai belum lama ini.
“Banyak yang belum tahu bahwa saat tidak ada tahapan pemilu pun, KPU tetap bekerja. Salah satunya adalah persiapan seperti ini,” tuturnya.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)