PATI, Harianmuria.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati mencatat sebanyak 900 pemilih dari luar daerah yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan pemilih baru ini didominasi para santri yang tidak bisa memberikan suara di tempat asal, sehingga harus mengikuti Pemilu di pondok pesantren.
Jumlah keseluruhan DPTb ini nanti akan memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso. Baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini telah menambahkan 900 DPTb ke dalam daftar pemilih.
“PPK Margoyoso serta PPS Kajen dan sekitarnya sudah bergerak untuk mengantisipasi bagaimana mekanisme dalam menata agar sekiranya nanti sudah jadi DPTb itu sudah siap,” ucapnya, Jumat (12/1/2024).
Ratusan santri tersebut berasal dari 18 ponpes dan jumlahnya akan bertambah seiring dengan pendataan yang terus dilakukan. Penambahan DPTb ini dilakukan, untuk mengakomodir hak suara dari para santri yang berasal dari luar Pati untuk tetap bisa ikut serta dalam Pemilu 2024.
“Tapi setelah acara Rakor kemarin, kemungkinan nambah lagi 2 pesantren yang mengajukan calon potensi DPTb. Sehingga ada kemungkinan nambah karena ada 2 pesantren yang mengajukan tadi. Lalu PT Misaja itu juga ada karyawan yang dari luar, itu ada sekitar 17 orang,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari PPK Margoyoso, kata dia, ponpes yang berada di Desa Kajen merupakan penyumbang terbanyak DPTb. Sehingga dalam hal ini, pihaknya mengarahkan data DPTb tersebut disebar di desa-desa lain yang masih berdekatan.
“Untuk DPTb, nantinya akan digeser ke desa sekitarnya. Seperti Desa Waturoyo, Margoyoso, Cebolek Kidul, Sekarjalak, Bulumanis Kidul, dan Bulumanis Lor,” paparnya.
Namun apabila masih belum bisa mengcover, pihaknya mengarahkan agar data tersebut disebar lebih luas lagi yang terpenting masih dalam wilayah kecamatan Margoyoso.
“Jumlah TPS di Desa Kajen itu ada 18. Kalau nanti masih tidak mencukupi, kita lebarkan lagi yang penting masih di Kecamatan Margoyoso,” tandasnya.
Dikatakan Supriyanto, per 15 Januari nanti dari pihak KPU Pati akan melakukan penutupan sementara aplikasi Sidalih. Hal ini berkaitan dengan input data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terkait surat suara, pihaknya pun telah menambahkan sebanyak 5 persen surat suara sesuai dengan instruksi KPU pusat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)