Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - KPU Blora Wajibkan Paslon Kantongi STTP sebelum Gelar Kampanye Terbuka

KPU Blora Wajibkan Paslon Kantongi STTP sebelum Gelar Kampanye Terbuka

Sekar Sari by Sekar Sari
22 November 2024 10:27
in News
0 0
Komisioner KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono saat diwawancara wartawan. (Hanafi/Harianmuria.com)

Komisioner KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono saat diwawancara wartawan. (Hanafi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora sebut kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, bakal menggelar kampanye terbuka.

Kedua Paslon itu, di antaranya Paslon Bupati Blora nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) dan Paslon nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).

Komisioner KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono mengatakan untuk Paslon Asri menjadwalkan kampanye terbuka di Lapangan Gondang Ngawen, pada Kamis, 21 November 2024. Selanjutnya untuk Paslon Abdi bakal menggelar kampanye terbuka di Lapangan Kridosono, Sabtu, 23 November 2024.

Noorman menyampaikan untuk kampanye terbuka itu masing-masing Paslon sudah harus mengantongi izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

Baca Juga:  Pastikan Program Digitalisasi Optimal, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah Penerima IFP di Blora

“Kampanye terbuka pastinya harus ber-STTP. Karena syarat kampanye harus ber-STTP.  Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” jelasnya, Kamis, 21 November 2024.

Noorman juga menyampaikan beberapa hal yang dilarang saat kampanye berlangsung.

“Dilarang untuk berkampanye dengan cara menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat,” terangnya.

Selain itu, Noorman menyampaikan saat berkampanye, dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

“Selain itu, saat berkampanye juga dilarang merusak, menghilangkan alat peraga kampanye. Semua larangan-larang itu, telah diatur di peraturan KPU nomor 13 tahun 2024,” paparnya.(Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BlorakampanyeKPU Blora

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Purnyomo. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Peringatan HGN 2024, Grobogan Jaring Kepala Sekolah dan Guru Berprestasi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS