SEMARANG, Harianmuria.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang menampilkan konten terkait pesantren dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari kiai, santri, hingga seruan boikot di media sosial.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman, sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia, Selasa, 14 Oktober 2025.
Tradisi Pesantren Harus Dihormati, Bukan Dinilai Negatif
Aulia menegaskan bahwa tradisi pesantren merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dipahami berdasarkan konteksnya sendiri. Pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.
“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media boleh memberitakan, tetapi bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.
Media Diminta Lebih Bijak dan Selektif
Lebih lanjut, Aulia meminta agar tim produksi dan redaksi media lebih berhati-hati dalam merancang dan menayangkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini berjalan baik,” ujarnya.
Aulia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan respons yang tepat.
Ia mendorong adanya dialog antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik tengah agar disinformasi serupa tidak terulang.
KPID akan Gelar Sidang Pleno
KPID Jawa Tengah akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah isi tayangan, dampaknya terhadap publik, dan kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran.
“Kami akan bersidang minggu ini. Dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelas Aulia.
Ia menambahkan bahwa pihak Trans7 telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, namun langkah itu tidak menggugurkan kewajiban KPID sebagai regulator untuk tetap melakukan evaluasi dan pembinaan.
“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










